Ambang Batas Koalisi: Pakar Usulkan Batasan Maksimal Usai MK Hapus PT 20%
Puspena.web.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Pada Saat Ini aku ingin mengupas sisi unik dari berita. Artikel Dengan Tema berita Ambang Batas Koalisi Pakar Usulkan Batasan Maksimal Usai MK Hapus PT 20 Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Usulan Ambang Batas Koalisi Usung Capres Pasca Penghapusan PT 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (PT) sebesar 20%. Keputusan ini memicu usulan dari para pakar untuk menetapkan ambang batas maksimal koalisi yang dapat mengusung calon presiden.
Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa ambang batas koalisi diperlukan untuk mencegah fragmentasi politik dan memastikan stabilitas pemerintahan. Ia mengusulkan ambang batas maksimal sebesar 30%.
Sementara itu, Dr. Margarito Kamis, pakar ilmu politik, menyarankan ambang batas maksimal sebesar 40%. Menurutnya, ambang batas yang lebih tinggi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berkoalisi.
Usulan ambang batas koalisi ini masih dalam tahap diskusi. DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan usulan tersebut untuk menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan representatif.
Tanggal: 15 Februari 2023
Sekian uraian detail mengenai ambang batas koalisi pakar usulkan batasan maksimal usai mk hapus pt 20 yang saya paparkan melalui berita Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu suka semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.
✦ Tanya AI